Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi yang dikuasainya setiap bulan secara berkala kepada Produsen dengan tembusan kepada:
a. Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian; dan
b. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) Tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota setempat.
(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
