Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12A

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 46/M-DAG/PER/8/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat diperpanjang oleh Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan sepanjang tanggal Bill of Loading dari negara asal tidak melewati masa berlaku Persetujuan Impor dan diajukan 1 (satu) kali untuk setiap periode importasi. (4) Masa berlaku Persetujuan Impor untuk triwulan keempat periode Oktober-Desember tidak dapat diperpanjang. (5) Untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor, IT-Hewan dan Produk Hewan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Koordinator dan Pelaksana UPP dengan melampirkan: a. fotokopi Persetujuan Impor yang masih berlaku; dan b. Surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor disertai bukti pendukung yang cukup. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri menerbitkan: a. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau b. penolakan penerbitan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (7) Perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disampaikan kepada IT-Hewan dan Produk Hewan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
Koreksi Anda