Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi jenis dan jumlah Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibagikan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut: a. tahap pertama sebesar 315.000 (tiga ratus lima belas ribu) karton atau setara dengan 2.835.000 (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) liter, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2012 sampai dengan 30 September 2012. b. tahap kedua sebesar 315.000 (tiga ratus lima belas ribu) karton atau setara dengan 2.835.000 (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu) liter, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2012 sampai dengan 31 Maret 2013.
Koreksi Anda