Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)
Teks Saat Ini
Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) untuk memenuhi kebutuhan Minuman Beralkohol secara nasional ditetapkan sebesar 630.000 (enam ratus tiga puluh ribu) karton atau setara dengan 5.670.000 (lima juta enam ratus tujuh puluh ribu) liter.
Koreksi Anda
