Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Importir dikenai sanksi administratif dalam hal:
a. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor, Surat Keterangan, atau Laporan Surveyor;
b. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan;
c. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari instansi teknis terkait; atau
d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan NIB yang berlaku sebagai API, Perizinan Berusaha di bidang Impor, Laporan Surveyor, dan/atau Surat Keterangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. penangguhan proses penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. penangguhan proses penerbitan Surat Keterangan;
c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis;
d. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan;
e. rekomendasi pencabutan Laporan Surveyor;
dan/atau
f. rekomendasi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terhadap:
a. pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga;
b. pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan;
c. pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh instansi teknis terkait; atau
d. pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh lembaga terkait.
(4) Dalam hal direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa pencabutan Perizinan
Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disertai dengan alasan pencabutan.
(5) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sanksi administratif berupa penangguhan proses penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan/atau pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disertai dengan jangka waktu penangguhan.
(6) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sanksi administratif berupa pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, disertai dengan jangka waktu pengajuan kembali status NIB yang berlaku sebagai API.
(7) Sanksi penangguhan atau pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang akan diteruskan ke SINSW.
(8) Sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atau pencabutan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Surveyor.
(9) Sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada kepala lembaga pengelola dan penyelenggara Sistem OSS.
Koreksi Anda
