Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Importir yang melanggar ketentuan berupa:
a. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor, perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor, Surat Keterangan, atau perubahan Surat Keterangan;
b. mengimpor Barang tertentu dengan jenis dan/atau jumlah yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan; atau
c. mengimpor Barang tertentu yang tidak dilengkapi dengan Laporan Surveyor, dalam hal Impor Barang tertentu hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa teguran tertulis.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan 1 (satu) kali.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan terhadap jenis Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan yang sama.
(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk kelompok atau sub kelompok komoditas yang sama.
(6) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Koreksi Anda
