Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Importir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan: a. dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor, Importir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) yang menjadi objek penyidikan; b. dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor yang masa berlakunya telah berakhir, Importir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) yang menjadi objek penyidikan; c. Surat Keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, Importir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang menjadi objek penyidikan; d. Surat Keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau Surat Keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor yang masa berlakunya telah berakhir, Importir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang menjadi objek penyidikan; atau e. dokumen Laporan Surveyor, Importir dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 untuk kelompok atau sub kelompok komoditas yang sama. (2) Proses penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat perintah dimulainya penyidikan oleh lembaga terkait. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi lembaga terkait. (4) Sanksi administratif berupa pembekuan atau penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang akan diteruskan ke SINSW. (5) Sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Surveyor.
Koreksi Anda