Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir yang belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor. (2) Importir yang belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), tidak dapat mengajukan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor. (3) Importir yang belum menyampaikan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Importir tidak dapat mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor.
Koreksi Anda