Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa:
a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a diaktifkan kembali, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1);
b. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1).
c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3);
d. pembekuan Surat Keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a diaktifkan kembali, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1);
e. penangguhan penerbitan Surat Keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1); dan
f. penangguhan penerbitan Surat Keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf c dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
Koreksi Anda
