Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor Barang tertentu, selain laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1): a. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang yang diimpor; atau b. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang hasil olahan atau hasil produksi Barang yang diimpor, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (2) Laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (3) Dalam hal laporan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan oleh Importir melalui sistem nasional Neraca Komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Neraca Komoditas, laporan distribusi diteruskan ke Sistem INATRADE. (4) Laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi elemen data dan/atau keterangan paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal kontrak penjualan atau pendistribusian; b. nama dan alamat distributor atau konsumen; c. tanggal pendistribusian; d. volume atau jumlah pendistribusian; dan e. harga Barang.
Koreksi Anda