Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dilakukan penelitian antara Surat Keterangan dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal terbit Surat Keterangan; b. pos tarif/harmonized system; dan c. jumlah Barang dan satuan Barang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf f dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor, Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) masih berlaku. (4) Selain penelitian terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain penelitian terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Importir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. (6) Satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (7) Dalam hal satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum ditetapkan, satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf e sesuai dengan ketentuan internasional.
Koreksi Anda