Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan Surat Keterangan.
(2) Dalam hal dokumen persyaratan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
(3) Dokumen persyaratan Surat Keterangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. hasil pindai dokumen asli;
b. elemen data; dan/atau
c. status pengakuan/penetapan Pelaku Usaha.
(4) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian:
a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. data dan/atau informasi terkait pertimbangan teknis dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan Surat Keterangan, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan Surat Keterangan.
Koreksi Anda
