Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
Impor Barang sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual yang merupakan Barang Bebas Impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB dikecualikan terhadap ketentuan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
Koreksi Anda
