Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas: a. Barang Bebas Impor; dan/atau b. Barang Dibatasi Impor. (2) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. (3) Importir yang akan melakukan Impor Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan dari: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan. (4) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan baru dan/atau Barang dalam keadaan tidak baru. (5) Terhadap Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. (6) Ketentuan mengenai Impor atas Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diimpor dalam keadaan baru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. (7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Barang Bebas Impor dan Barang Dibatasi Impor yang diimpor dalam keadaan tidak baru tercantum dalam Lampiran I huruf A angka Romawi II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda