Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor dikecualikan terhadap pemasukan Barang Impor ke TPB. (2) TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. Kawasan Berikat; b. Pusat Logistik Berikat; c. Gudang Berikat; d. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; e. Toko Bebas Bea; f. Tempat Lelang Berikat; atau g. Kawasan Daur Ulang Berikat. (3) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku atas pengeluaran Barang Impor dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai. (4) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor atas pengeluaran Barang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai dikecualikan terhadap: a. Barang hasil produksi di Kawasan Berikat; b. Barang sisa proses produksi, Barang sisa pengemas, atau Barang sisa dari hasil perusakan di Kawasan Berikat; c. Barang contoh dari Kawasan Berikat; d. Barang sisa dari hasil perusakan di Gudang Berikat; e. Barang sisa dari kegiatan sederhana berupa waste /scrap di Pusat Logistik Berikat dan/atau Gudang Berikat; f. Barang sampel yang diberikan secara cuma-cuma dan tidak dapat diperjualbelikan serta dikemas secara khusus dalam jumlah yang lebih sedikit dari produk komersial terkecil untuk keperluan pameran di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; g. penjualan Barang Impor kepada orang tertentu dengan batasan tertentu di Toko Bebas Bea sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; h. Barang yang saat pemasukannya sudah memenuhi ketentuan pembatasan Impor; i. pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok ke tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pemilik kartu identitas lintas batas dengan batasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau j. pemindahtanganan Barang modal dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang pada saat pemasukan dalam keadaan baru, apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun. (5) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (6) Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat MENETAPKAN secara selektif berlakunya ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor atas pemasukan Barang Impor ke TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk: a. pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam TPB; atau b. pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (8) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a diajukan oleh: a. Pelaku Usaha TPB; atau b. Importir. (9) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b diajukan oleh: a. Pelaku Usaha TPB; b. Importir; atau c. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang atau yang menerima Barang. (10) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang Impor ke TPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang Dilarang Impor.
Koreksi Anda