Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis permohonan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), penerbitan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dan/atau penerbitan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda