Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dilakukan pemeriksaan administratif terkait kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan oleh anggota tim yang memiliki hak akses untuk melakukan pemeriksaan administratif paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Sistem INATRADE.
(2) Apabila permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor perpanjangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan
menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja atau sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perpanjangan Persetujuan Impor.
(3) Apabila permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Persetujuan Impor perpanjangan belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan penerbitan Persetujuan Impor perpanjangan secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(4) Apabila permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja atau sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perpanjangan Persetujuan Impor.
(5) Apabila permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun sampai dengan masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan perpanjangan Persetujuan Impor belum diterbitkan, dilakukan penerbitan perpanjangan Persetujuan Impor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(6) Masa berlaku Persetujuan Impor perpanjangan berupa tanggal awal terhitung setelah berakhirnya masa berlaku Persetujuan Impor.
(7) Perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat diberikan terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan mengalami keterlambatan kedatangan yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
a. keadaan kahar;
b. bencana kemanusiaan;
c. bencana alam;
d. gangguan teknis alat angkut; dan/atau
e. keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
(8) Barang yang telah dimuat pada alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan dokumen paling sedikit meliputi Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Koreksi Anda
