Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perubahan Persetujuan Impor dilakukan setelah pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang telah digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Importir harus melampirkan persyaratan perubahan Persetujuan Impor berupa:
a. dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;
b. Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL); dan
c. Laporan Surveyor, dalam hal Impor Barang tertentu dipersyaratkan Laporan Surveyor.
(2) Terhadap persyaratan berupa dokumen Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Importir harus mencantumkan nomor pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
Koreksi Anda
