Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c memuat elemen data dan/atau keterangan antara lain mengenai:
a. nomor Persetujuan Impor dan tanggal terbit;
b. NIB dan identitas Importir;
c. pos tarif/harmonized system;
d. nomor seri Barang;
e. jenis/uraian Barang;
f. jumlah Barang dan satuan Barang;
g. negara asal; dan
h. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.
(2) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean pada Persetujuan Impor harus mencantumkan pelabuhan muat di KPBPB.
(3) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai:
a. nama perusahaan; dan
b. alamat perusahaan.
Koreksi Anda
