Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR A. IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA TERHADAP BARANG BEBAS IMPOR YANG DIIMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN BARANG DIBATASI IMPOR YANG DIIMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU I. BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, Ban, Keramik, Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman, Telepon Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Mainan, Tas, Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi, Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya, Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik, Alas Kaki, Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, Plastik Hilir, dan Katup. 3. Barang No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. 2. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya. 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, Ban, Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, Keramik, Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman, Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Mainan, Tas, Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi, Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya, Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik, Alas Kaki, Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, dan Plastik Hilir. 3. Barang No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. 3. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya. 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, Ban, Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, Keramik, Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman, Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan: 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; atau 2. Khusus barang untuk keperluan kegiatan oleh badan internasional yang dihadiri oleh Kepala Negara dan/atau Pimpinan Badan Internasional, pertimbangan dari kementerian/ lembaga yang menjadi panitia nasional kegiatan. No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Mainan, Tas, Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi, Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya, Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik, Alas Kaki, Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, dan Plastik Hilir. 3. Barang No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. 4. Barang milik Duta Besar berupa kendaraan bermotor yang telah usai masa tugasnya paling banyak 1 (satu) unit Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Permohonan dari Kedutaan Besar Republik INDONESIA; dan 2. Surat Keputusan PRESIDEN tentang Pemberhentian Sebagai Duta Besar. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. II. BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, Ban, Keramik, Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Mainan, Tas, Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi, Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya, Alas Kaki, Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. 3. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat Keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang berupa komponen/sub komponen dari kendaraan bermotor Completely Built Up (CBU) dan/atau Completely Knock Down (CKD) untuk keperluan analisa, pemeriksaan, pengujian dan/atau perbaikan di dalam negeri oleh perusahaan- perusahaan termasuk kategori Mitra Utama (MITA) Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru. 3. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan bahwa barang berupa komponen/sub komponen dari kendaraan bermotor Completely Built Up (CBU) dan/atau Completely Knock Down (CKD) adalah untuk keperluan analisa, pemeriksaan, pengujian dan/atau perbaikan di dalam negeri, serta mencantumkan informasi nama, jenis, pos tarif/HS, dan satuan barang. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. B. IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA TERHADAP BARANG BEBAS IMPOR YANG DIIMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU, BARANG DIBATASI IMPOR YANG DIIMPOR DALAM KEADAAN BARU, DAN BARANG DIBATASI IMPOR YANG DIIMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU - BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang Impor status sewa oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan baru dan keadaan tidak baru. 3. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Kontrak Kerja antara Pemerintah dengan K3S; dan 2. Kontrak Kerja antara K3S dengan subkontraktor, dalam hal impor dilakukan oleh subkontraktor. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang berupa suku cadang dan perlengkapan pesawat udara serta peralatan penunjang ekosistem industri aviasi untuk keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara, yang diimpor sendiri oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara. 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan baru dan keadaan tidak baru. 3. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha Angkutan Udara dan Organisasi Perawatan Pesawat Udara harus memiliki sertifikat organisasi yang masih berlaku yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. Pengawasan terhadap importasi dan penggunaan Barang berupa Suku cadang dan perlengkapan pesawat udara serta peralatan penunjang ekosistem industri aviasi untuk No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara merupakan tanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Suku cadang dan perlengkapan pesawat udara serta peralatan penunjang ekosistem industri aviasi untuk maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat udara. 3. Barang Impor Keperluan Investasi 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan baru dan keadaan tidak baru. 3. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan, untuk selain Barang yang dibatasi impor berupa Barang berbasis sistem pendingin dan elektronik berbasis sistem pendingin Terhadap Impor atas Barang yang dibatasi Impor berupa barang berbasis sistem pendingin dan elektronik berbasis sistem pendingin dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan Verifikasi atau Impor Barang Keperluan Investasi dapat dilakukan oleh: a. Importir pemilik masterlist; atau b. Importir yang ditunjuk oleh Importir pemilik masterlist. Pengecualian dapat diberikan berdasarkan: a. masterlist yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam hal Impor dilakukan oleh Importir pemilik masterlist; atau b. masterlist yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan surat penunjukan kepada Importir dari perusahaan pemilik masterlist, dalam hal Impor dilakukan oleh Importir yang ditunjuk oleh perusahaan pemilik masterlist. Pengecualian Impor hanya diberikan untuk Barang Keperluan Investasi MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Penelusuran Teknis. Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Barang yang dibatasi Impor berupa barang berbasis sistem pendingin dan elektronik berbasis sistem pendingin dapat dilakukan di Kawasan Pabean di pelabuhan tujuan, atau Kawasan Pabean lainnya. yang tercantum dalam masterlist yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR A. BARANG BEBAS IMPOR UNTUK INDUSTRI SEDIAAN FARMASI DAFTAR SEKTOR/SUBSEKTOR YANG DAPAT MENGIMPOR BARANG MANUFAKTUR SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER INDUSTRI SEDIAAN FARMASI No. Sektor/Subsektor INDUSTRI SEDIAAN FARMASI 1. Industri Farmasi 2. Industri Obat Tradisional 3. Industri Suplemen Kesehatan 4. Industri Kosmetika SURAT KETERANGAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER UNTUK INDUSTRI SEDIAAN FARMASI No Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Importir pemilik API-P yang mengimpor Barang Bebas Impor sebagai barang komplementer SURAT KETERANGAN BARU: 1. Nomor Izin Edar; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. PERUBAHAN SURAT KETERANGAN: Dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/spesifikasi: MASA BERLAKU SURAT KETERANGAN Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan Surat Keterangan selama sisa masa berlaku Surat Keterangan induknya. Catatan: No Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Surat Keterangan yang masih berlaku; dan 2. Nomor Izin Edar, dalam hal terdapat perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/spesifikasi; dan 3. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) sektor yang sama. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktifitas ekonomi; b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham; c. Dokumen anggaran dasar; d. Dokumen perjanjian keagenan/distributor; e. Dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement); f. Dokumen perjanjian penyediaan barang (supplier agreement); atau g. Dokumen kepemilikan merek atau brand yang sama. 1. Barang Komplementer adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P. 2. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API-P dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku. B. BARANG BEBAS IMPOR SELAIN UNTUK INDUSTRI SEDIAAN FARMASI DAFTAR SEKTOR/SUBSEKTOR YANG DAPAT MENGIMPOR BARANG MANUFAKTUR DAN BARANG MANUFAKTUR YANG DAPAT DIIMPOR SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER No. Sektor/Subsektor/Barang INDUSTRI MARITIM, ALAT TRANSPORTASI, DAN ALAT PERTAHANAN 1. Industri Perakitan Kendaraan Bermotor 2. Industri Komponen Kendaraan Bermotor INDUSTRI PERMESINAN DAN ALAT MESIN PERTANIAN 3. Industri Alat/Mesin Pertanian 4. Industri Mesin/Peralatan Pabrik 5. Industri Mesin Perkakas INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA 6. Elektronika dan Telematika INDUSTRI KIMIA HULU 7. Carbon Black 8. Asam Amino 9. Vegetable Protein No. Sektor/Subsektor/Barang 10. Bahan Pewarna Organik Sintetisa dan Bahan Celup 11. Bahan untuk penyempurnaan proses pencelupan 12. Pigmen 13. Natural Polymer 14. Glycol Fatty Acid 15. Polymers Fatty Acid 16. Acrylic Polymer 17. Fatty Derivatives 18. Bahan Kimia Khusus Untuk Tekstil dan Kertas 19. Resin 20. Bahan Kimia Khusus Untuk Proses Permesinan INDUSTRI KIMIA HILIR DAN FARMASI 21. Karet dan Plastik Hilir 22. Cat, Kimia Pembersih dan pelumas 23. Farmasi 24. Hand Sanitizer 25. Disinfektan 26. Alat Pelindung Diri dan Masker INDUSTRI HASIL HUTAN DAN PERKEBUNAN 27. Industri Kertas dan Barang dari Kertas 28. Industri Furniture INDUSTRI MINUMAN, HASIL TEMBAKAU, DAN BAHAN PENYEGAR No. Sektor/Subsektor/Barang 29. Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim 30. Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental 31. Industri Pengolahan Es Krim 32. Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya 33. Industri Kakao 34. Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula 35. Industri Pengolahan Kopi 36. Industri Pengolahan Teh 37. Industri Makanan Bayi 38. Industri Krimer Nabati 39. Industri Minuman Ringan 40. Industri Air Minum dan Air Mineral 41. Industri Rokok Putih 42. Industri Rokok Lainnya 43. Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT, DAN PERIKANAN 44. Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan 45. Industri Produk Roti dan Kue 46. Industri Kembang Gula dan Lainnya 47. Industri Ransum Makanan Hewan 48. Industri Kimia Dasar Organik yang bersumber dari Hasil Pertanian 49. Industri makanan sereal No. Sektor/Subsektor/Barang 50. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati 51. Industri pengolahan gula lainnya bukan sirop 52. Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung INDUSTRI SEMEN, KERAMIK, DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN NONLOGAM 53. Keramik 54. Kaca 55. Papan Gypsum 56. Pewarna Keramik 57. Refraktori/ Barang Tahan Api INDUSTRI TEKSTIL, KULIT, DAN ALAS KAKI 58. Industri Serat 59. Industri Kain 60. Industri Pakaian Jadi 61. Industri Tekstil Lainnya INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH KIMIA, SANDANG, KERAJINAN DAN INDUSTRI ANEKA 62. Industri Alat Tulis INDUSTRI ALAT KESEHATAN 63. Industri Ventilator 64. Industri Komponen Ventilator DAFTAR SEKTOR/SUBSEKTOR YANG DAPAT MENGIMPOR BARANG MANUFAKTUR, DAN BARANG MANUFAKTUR YANG DAPAT DIIMPOR UNTUK KEPERLUAN TES PASAR No. Sektor/Subsektor/Barang INDUSTRI MARITIM, ALAT TRANSPORTASI, DAN ALAT PERTAHANAN 65. Industri Perakitan Kendaraan Bermotor 66. Industri Komponen Kendaraan Bermotor INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA 67. Elektronika dan Telematika INDUSTRI KIMIA HULU 68. Produk Industri Kimia Hulu INDUSTRI KIMIA HILIR DAN FARMASI 69. Karet dan Plastik Hilir 70. Cat, Kimia Pembersih dan pelumas 71. Farmasi 72. Hand Sanitizer 73. Disinfektan 74. Alat Pelindung Diri dan Masker INDUSTRI TEKSTIL, KULIT, DAN ALAS KAKI 75. Industri Serat 76. Industri Kain 77. Industri Pakaian Jadi 78. Industri Tekstil Lainnya INDUSTRI HASIL HUTAN DAN PERKEBUNAN 79. Industri Kertas dan Barang dari Kertas INDUSTRI MINUMAN, HASIL TEMBAKAU, DAN BAHAN PENYEGAR 80. Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim 81. Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental 82. Industri Pengolahan Es Krim 83. Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya 84. Industri Kakao 85. Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula 86. Industri Pengolahan Kopi No. Sektor/Subsektor/Barang 87. Industri Pengolahan Teh 88. Industri Makanan Bayi 89. Industri Krimer Nabati 90. Industri Minuman Ringan 91. Industri Air Minum dan Air Mineral 92. Industri Rokok Putih 93. Industri Rokok Lainnya INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT, DAN PERIKANAN 94. Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan 95. Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung 96. Industri Ransum Makanan Hewan 97. Industri Produk Roti dan Kue 98. Industri Kimia Dasar Organik yang bersumber dari Hasil Pertanian 99. Industri Makanan Sereal 100. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati 101. Industri Pengolahan Gula Lainnya bukan Sirop 102. Industri Kembang Gula dan Lainnya DAFTAR SEKTOR/SUBSEKTOR YANG DAPAT MENGIMPOR BARANG MANUFAKTUR, DAN BARANG MANUFAKTUR YANG DAPAT DIIMPOR UNTUK KEPERLUAN PELAYANAN PURNA JUAL No. Sektor/Subsektor/Barang INDUSTRI MARITIM, ALAT TRANSPORTASI, DAN ALAT PERTAHANAN 103. Industri Perakitan Kendaraan Bermotor 104. Industri Komponen Kendaraan Bermotor INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA 105. Elektronika dan Telematika INDUSTRI PERMESINAN DAN ALAT MESIN PERTANIAN 106. Industri Alat/Mesin Pertanian 107. Industri Mesin/Peralatan Pabrik No. Sektor/Subsektor/Barang 108. Industri Alat Berat 109. Industri Mesin Perkakas INDUSTRI KIMIA HILIR DAN FARMASI 110. Karet dan Plastik Hilir INDUSTRI ALAT KESEHATAN 111. Industri Ventilator 112. Industri Komponen Ventilator INDUSTRI SEMEN, KERAMIK, DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN NONLOGAM 113. Refraktori/Barang Tahan Api SURAT KETERANGAN BARANG KOMPLEMENTER, BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR, DAN PELAYANAN PURNA JUAL No. Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Importir pemilik API-P yang mengimpor Barang Bebas Impor sebagai Barang Komplementer SURAT KETERANGAN BARU: 1. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, berupa: a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor perindustrian, berupa: 1) Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2) Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3) Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin; 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk Surat Keterangan Barang Komplementer; dan 3. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim. KETENTUAN SEKTOR/SUBSEKTOR Cakupan barang yang dapat diimpor dengan Surat Keterangan ini yaitu Barang Bebas Impor yang termasuk dalam daftar sektor/subsektor yang dapat mengimpor barang manufaktur, dan barang manufaktur yang dapat diimpor sebagai Barang Komplementer, keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual pada Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini. No. Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan PERUBAHAN SURAT KETERANGAN: Dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. Surat Keterangan yang masih berlaku; 2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim; dan 3. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, berupa: a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor perindustrian, berupa: 1) Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2) Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3) Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. dalam hal terjadi permohonan perubahan identitas Importir. MASA BERLAKU SURAT KETERANGAN Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan Surat Keterangan selama sisa masa berlaku Surat Keterangan induknya. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) sektor yang sama. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan Barang untuk Keperluan Tes Pasar, yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) sektor yang sama. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan Barang 2. Importir pemilik API-P yang mengimpor Barang Bebas Impor sebagai Barang untuk Keperluan Tes Pasar SURAT KETERANGAN BARU: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk industri yang sudah berproduksi komersial; atau c. dalam hal perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dilampirkan berupa dokumen: No. Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan 1) Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Sertifikat Standar yang dilampirkan belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; atau 2) NIB dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi; dan 2. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim. PERUBAHAN SURAT KETERANGAN: Dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/ keterangan: 1. Surat Keterangan yang masih berlaku; 2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim; dan 3. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk industri yang sudah berproduksi komersial; atau c. dalam hal perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilampirkan berupa dokumen: 1) Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Sertifikat Standar yang dilampirkan belum untuk Pelayanan Purna Jual, yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) sektor yang sama. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen: a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi; b. kepemilikan saham; c. anggaran dasar; d. perjanjian keagenan/ distributor; e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau f. perjanjian penyediaan barang (supplier). No. Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; atau 2) NIB dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, dalam hal terjadi permohonan perubahan identitas Importir. 3. Importir pemilik API-P yang mengimpor Barang Bebas Impor sebagai Barang Pelayanan Purna Jual SURAT KETERANGAN BARU: 1. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, berupa: a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor perindustrian, berupa: 1) Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2) Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3) Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. 2. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim. PERUBAHAN SURAT KETERANGAN: Dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/ keterangan: 1. Surat Keterangan yang masih berlaku; No. Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim; dan 3. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, berupa: a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berupa: 1) Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2) Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3) Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin, dalam hal terjadi permohonan perubahan identitas Importir. Catatan: 1. Barang Komplementer adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P. 2. Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API- P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu. 3. Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utamanya. 4. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API-P dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku. 5. BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual. C. BARANG BEBAS IMPOR BERUPA COMPLETELY BUILT UP (CBU) KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (KBLBB) SURAT KETERANGAN IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DALAM RANGKA INVESTASI No Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Importir pemilik API-P yang merupakan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang mengimpor CBU KBLBB sebagai Barang untuk Keperluan Tes Pasar dalam rangka investasi SURAT KETERANGAN BARU: Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor KBLBB CBU Roda Empat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang memuat informasi paling sedikit berupa identitas importir, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan tujuan, dan keterangan/spesifikasi. PERUBAHAN SURAT KETERANGAN: Dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi: 1. Surat Keterangan yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Surat Persetujuan Pemanfaatan Fasilitas Impor KBLBB CBU Roda Empat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemanfaatan Fasilitas Impor KBLBB CBU Roda Empat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. MASA BERLAKU SURAT KETERANGAN Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan Surat Persetujuan Pemanfaatan Fasilitas Impor KBLBB CBU Roda Empat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. Masa berlaku perubahan Surat Keterangan selama sisa masa berlaku Surat Keterangan induknya. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Catatan: Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO No Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR DIAGRAM ALIR PENERBITAN, PERUBAHAN, ATAU PERPANJANGAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG IMPOR A. Alur Penerbitan, Perubahan, atau Perpanjangan Perizinan Berusaha di Bidang Impor Tanpa Syarat Laporan Hasil Verifikasi, Rekomendasi, Pertimbangan Teknis/Non Teknis, dan/atau Neraca Komoditas, atau Alur Penerbitan, Perubahan, atau Perpanjangan Perizinan Berusaha di Bidang Impor Dengan Syarat Laporan Hasil Verifikasi, Rekomendasi, dan/atau Pertimbangan Teknis/Non Teknis yang Belum Terintegrasi Dengan SINSW B. Alur Penerbitan, Perubahan, atau Perpanjangan Perizinan Berusaha di Bidang Impor Dengan Syarat Laporan Hasil Verifikasi, Rekomendasi, dan/atau Pertimbangan Teknis/Non Teknis yang Terintegrasi Dengan SINSW, Tanpa Neraca Komoditas C. Alur Penerbitan, Perubahan, atau Perpanjangan Perizinan Berusaha di Bidang Impor dengan Neraca Komoditas DIAGRAM ALIR PENERBITAN ATAU PERUBAHAN SURAT KETERANGAN UNTUK BARANG YANG DIKECUALIKAN IMPORNYA A. Alur Penerbitan atau Perubahan Surat Keterangan Untuk Barang Yang Dikecualikan Impornya Tanpa Syarat Data, Rekomendasi, dan/atau Pertimbangan Teknis/Non Teknis B. Alur Penerbitan atau Perubahan Surat Keterangan Untuk Barang Yang Dikecualikan Impornya Dengan Syarat Data, Rekomendasi, Pertimbangan Teknis/Non Teknis yang Belum Terintegrasi Dengan SINSW C. Alur Penerbitan atau Perubahan Surat Keterangan Untuk Barang Yang Dikecualikan Impornya Dengan Syarat Data, Rekomendasi, dan/atau Pertimbangan Teknis/Non Teknis yang Terintegrasi Dengan SINSW MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO
Koreksi Anda