Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan pengaturan Impor berupa Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor tidak diberlakukan terhadap selisih lebih berat dan/atau volume atas Impor Barang tertentu dalam bentuk curah berdasarkan hasil pemeriksaan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan.
(2) Selisih lebih berat dan/atau volume atas Impor Barang tertentu dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Barang yang dilakukan pemeriksaan pabean tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol persen) dari berat dan/atau volume yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor.
Koreksi Anda
