Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas:
a. Barang Bebas Impor; dan/atau
b. Barang Dibatasi Impor.
(2) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan usaha.
(3) Importir yang akan melakukan Impor Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan dari:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan.
(4) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan baru dan/atau Barang dalam keadaan tidak baru.
(5) Terhadap Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan.
(6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
