Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; b. kewenangan Menteri; dan/atau c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
Koreksi Anda