Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan Surat Keterangan, Importir harus memiliki hak akses. (2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa: a. nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, untuk Importir yang merupakan orang perseorangan; b. nomor pokok wajib pajak, untuk Importir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan; c. NIB dan nomor pokok wajib pajak, untuk Importir yang merupakan koperasi dan badan usaha; d. nomor pokok wajib pajak, untuk Importir yang tidak mendapatkan NIB; e. paspor, untuk warga negara asing yang merupakan pejabat pada badan internasional yang bertugas di INDONESIA dan/atau pejabat pada kantor perwakilan negara asing di INDONESIA; atau f. nomor pokok wajib pajak bendahara satuan kerja, untuk pemerintah. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
Koreksi Anda