Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
(2) NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
(3) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(4) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap:
a. Barang berupa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Barang modal yang diimpor dalam keadaan baru oleh API-P apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
c. Barang yang diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual;
d. Barang yang diperdagangkan atau dipindahtangankan oleh Pelaku Usaha berupa badan usaha pemegang:
1. Izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi;
dan
2. Izin usaha niaga minyak dan gas bumi, yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan/atau
e. Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi asal Impor kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean Impor.
(5) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.
Koreksi Anda
