Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai: a. NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikecualikan terhadap Impor Barang tertentu yang tujuannya diangkut terus atau diangkut lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang seluruh barangnya untuk tujuan ekspor.
Koreksi Anda