Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)
Teks Saat Ini
Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) secara nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. realisasi impor 3 (tiga) tahun terakhir untuk kebutuhan duty paid;
b. jumlah perrnohonan dari seluruh IT-MB;
c. perkiraan jumlah kunjungan wisatawan asing dan kebutuhan hotel, pub, bar, dan restoran anggota Persatuan Hotel dan Restoran INDONESIA.
Koreksi Anda
