Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) secara nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. realisasi impor 3 (tiga) tahun terakhir untuk kebutuhan duty paid; b. jumlah perrnohonan dari seluruh IT-MB; c. perkiraan jumlah kunjungan wisatawan asing dan kebutuhan hotel, pub, bar, dan restoran anggota Persatuan Hotel dan Restoran INDONESIA.
Koreksi Anda