Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, balk dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fernnentasi. 2. Importir Terdaftar Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat IT- MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 16-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id