Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
