Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Lampiran I sampai dengan Lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
