Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lampiran I sampai dengan Lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda