Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Distributor dan Pengecer yang menyalurkan Pupuk Bersubsidi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi www.djpp.kemenkumham.go.id Untuk Sektor Pertanian tetap ditunjuk sebagai Distributor dan Pengecer serta melaksanakan kewajiban, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda