Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Distributor dan Pengecer yang menyalurkan Pupuk Bersubsidi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi www.djpp.kemenkumham.go.id
Untuk Sektor Pertanian tetap ditunjuk sebagai Distributor dan Pengecer serta melaksanakan kewajiban, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
