Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Apabila PT. Pupuk INDONESIA (Persero), Produsen, Distributor, dan/atau Pengecer tidak melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan menyebabkan terjadinya kelangkaan Pupuk Bersubsidi disatu wilayah tertentu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
