Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila PT. Pupuk INDONESIA (Persero), Produsen, Distributor, dan/atau Pengecer tidak melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan menyebabkan terjadinya kelangkaan Pupuk Bersubsidi disatu wilayah tertentu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id