Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distributor yang menjual Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id