Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Distributor yang menjual Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
