Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf f dan huruf g, Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota.
(3) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan tertulis terakhir, maka Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan secara tertulis kepada:
a. Distributor untuk membekukan atau memberhentikan penunjukan Pengecer; dan
b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki Pengecer.
Koreksi Anda
