Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Gubernur.
(2) Produsen yang tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan diterima, Gubernur merekomendasikan secara tertulis kepada PT. Pupuk INDONESIA (Persero) untuk menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Pertanian dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
