Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. PT. Pupuk INDONESIA (Persero) melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat; b. Produsen melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat di wilayah tanggung jawabnya; c. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Propinsi yang ditetapkan oleh Gubernur, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah kerjanya serta melaporkan hasil pemantauan dan pengawasannya setiap bulan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Produsen penanggung jawab wilayah; d. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya serta melaporkannya kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Produsen penanggung jawab wilayah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; e. Mekanisme pelaksanaan tugas pemantauan dan pengawasan dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan pada ayat (2) huruf c dan d diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis pengawasan Pupuk Bersubsidi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; f. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV serta melaporkannya kepada Menteri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; g. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi; www.djpp.kemenkumham.go.id h. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan ketersediaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya dan dilaporkan kepada Gubernur dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; dan i. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan ketersediaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan. (3) Kewenangan melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT. Pupuk INDONESIA (Persero), Produsen, Distributor, dan Pengecer dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk; b. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; c. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; d. Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk; atau e. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi/Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal adanya bukti kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id