Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi setiap bulan secara berkala kepada Distributor dengan tembusan kepada: a. Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan b. Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian. (2) Format laporan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id