Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi setiap bulan secara berkala kepada Distributor dengan tembusan kepada:
a. Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan;
dan
b. Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian.
(2) Format laporan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
