Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi yang dikuasainya setiap bulan secara berkala kepada Produsen dengan tembusan kepada:
a. Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian; dan
b. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota setempat.
(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
