Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di Gudang Lini III dengan harga tebus memperhitungkan harga jual di Lini IV tidak melebihi HET. (2) Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer. (3) Dalam pelaksanaan pengangkutan Pupuk Bersubsidi, Distributor menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada Produsen dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi. (4) Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melebihi HET. (5) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id