Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pengecer:
a. bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;
b. bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;
c. bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;
d. melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai Konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya;
e. menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg dengan penyerahan barang di Lini IV/Kios Pengecer;
f. wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengecer Resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen; dan
g. wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing-masing jenis Pupuk Bersubsidi.
Koreksi Anda
