Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Distributor dilarang melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer.
(2) Distributor dilarang memberikan kuasa untuk pembelian Pupuk Bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengurus atau Pimpinan Distributor yang bersangkutan.
Koreksi Anda
