Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distributor wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat di wilayah tanggung jawabnya. (2) Tugas dan tanggung jawab Distributor: a. bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat; b. bertanggung jawab atas penyampaian dan diterimanya Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer yang ditunjuknya pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat pengecer yang bersangkutan; c. menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen; d. melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran Pupuk Bersubsidi; e. berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi; f. melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja Pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada Produsen yang menunjuknya; g. wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai Distributor pupuk yang ditunjuk resmi oleh Produsen di wilayah tanggung jawabnya; h. melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah tanggung jawabnya; i. wajib menyampaikan laporan penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi di gudang yang dikelolanya, secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada instansi terkait; dan j. MENETAPKAN lingkup wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer yang ditunjuknya. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam melakukan pembelian Pupuk Bersubsidi, Distributor harus menyebutkan jumlah dan jenis pupuk, nama serta alamat, dan wilayah tanggung jawab Pengecer yang ditunjuknya. (4) Dalam hal Pengecer yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya, Distributor dapat melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung untuk jangka waktu tertentu kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET, setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian.
Koreksi Anda