Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka program khusus pertanian, Produsen dapat menunjuk Distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani yang mengikuti program tersebut.
(2) Pelaksanaan program khusus pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian.
Koreksi Anda
