Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau Pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
