Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi melalui penyederhanaan prosedur penebusan pupuk berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat.
(2) Dalam menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen harus memiliki dan/atau menguasai gudang di Lini III pada wilayah tanggung jawabnya.
(3) Produsen yang belum memiliki gudang di Lini III pada Kabupaten/Kota tertentu, dapat melayani Distributornya dari Gudang di Lini III Kabupaten/Kota terdekat, sepanjang memenuhi kapasitas dan mempunyai kemampuan pendistribusiannya.
(4) Produsen yang lokasi pabriknya atau gudang di Lini II berada di wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi tanggung jawabnya dapat MENETAPKAN sebagian gudang Lini II sebagai gudang Lini III.
Koreksi Anda
