Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PT. Pupuk INDONESIA (Persero) tidak dapat memenuhi kewajiban pengadaan dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi yang disebabkan oleh adanya lonjakan permintaan atau adanya gangguan operasi pabrik, PT. Pupuk INDONESIA (Persero) dapat melakukan:
a. realokasi pasokan diantara produsen; dan/atau
b. importasi.
(2) Importasi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(3) Pelaksanaan importasi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
(4) Realokasi pasokan diantara produsen dan/atau importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
c. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian;
d. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
e. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan
f. Deputi Bidang Usaha Industri Primer, Kementerian BUMN.
Koreksi Anda
