Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) PT. Pupuk INDONESIA (Persero) wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di Lini III paling sedikit untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(2) PT. Pupuk INDONESIA (Persero) wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di Lini III paling sedikit untuk kebutuhan selama 3 (tiga) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian pada setiap puncak musim tanam bulan November sampai dengan Januari.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Distributor wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya paling sedikit untuk kebutuhan 2 (dua) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setempat.
(4) Pengecer wajib memiliki persediaan stok Pupuk Bersubsidi paling sedikit untuk kebutuhan 1 (satu) minggu ke depan sesuai dengan RDKK di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
