Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT. Pupuk INDONESIA (Persero) wajib menjamin pengadaan dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id