Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) PT. Pupuk INDONESIA (Persero) wajib menjamin pengadaan dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota setempat.
Koreksi Anda
