Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) PT. Pupuk INDONESIA (Persero) bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
(2) Produsen bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya.
(3) Distributor bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya.
(4) Pengecer bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani/Kelompok Tani di lokasi kios pengecer.
Koreksi Anda
