Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT. Pupuk INDONESIA (Persero) bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. (2) Produsen bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya. (3) Distributor bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya. (4) Pengecer bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani/Kelompok Tani di lokasi kios pengecer.
Koreksi Anda