Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan daftar Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan daftar Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) di wilayah tanggung jawabnya kepada PT. Pupuk INDONESIA (Persero), dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan, dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan b. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian. (2) Format daftar Produsen dan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 April pada tahun berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal terjadi perubahan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen wajib menyampaikan perubahannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan.
Koreksi Anda